SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDINGSELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING

Menu Navigasi

Jumat, 16 Januari 2015

Pengumuman Ujian Nasional

Data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 adalah data peserta didik kelas 6 Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Kelas 9 SMP/MTs, dan Kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK sederajat hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kabupaten-Kota, Dinas Provinsi, dan Pusat.
Nama-nama peserta ujian nasional (UN) dan atau ujian sekolah (US) Pada 2015 akan dipasok oleh Dapodik. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan digunakan sebagai pemasok data siswa peserta Ujian Nasional. Dengan sistem yang kini tengah berjalan, Dapodik menyimpan data individual siswa se-Indonesia. Dengan begitu penyelenggara UN tak perlu lagi menjaring data peserta UN tiap tahun.

Demikian seperti disampaikan Supriyatno, M.A., Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menyampaikan paparan tentang Data Pokok Pendidikan Dasar 2014 di hadapan peserta Rapat Koordinasi Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur, Selasa malam, 15 April 2014.
Melengkapi informasi di atas kami sampaikan, pengumuman penting sebagai berikut :

1. Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah no. 6267/D/PR/2014 tanggal 01 Oktober 2014 perihal penjaringan data Dapodikmen, bahwa pengiriman data Dapodikmen (sinkronisasi) untuk calon peserta Ujian Nasional 2014/2015 akan berakhir (paling lambat) pada tanggal 31 Desember 2014.

2. Terkait dengan persiapan data Ujian Nasional (poin no.1), salah satu data penting adalah NISN. Perlu diketahui bahwa prosedur pengajuan NISN ke PDSP dengan mengirimkan formulir (Form A.3) sudah tidak dilayani lagi/ditutup. Selanjutnya penerbitan NISN prosedurnya dilakukan lewat Dapodikmen dilanjutkan dengan Verval PD.
3. Dalam rangka integrasi Dapodikmen dengan Verval PD, maka perlu dilakukan pemutakhiran versi database dari Dapodikmen. Pemutakhiran database Dapodikmen direncanakan dilakukan pada tanggal 24 sd 26 Oktober 2014 (3 hari). Sehubungan dengan hal ini, maka beberapa hal yang perlu dipahami oleh Bapak/Ibu Operator Dapodikmen:

a. Gunakan aplikasi Dapodikmen versi 8.0.3 dan lakukan sinkronisasi ON LINE terakhir pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 23.59.

b. Bagi sekolah yang menggunakan methode sinkronisasi OFF LINE, maka lakukan up load file terakhir pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 23.59.

c. Selama berlangsungnya proses pemutakhiran database, yaitu tanggal 24 sd 26 Oktober 2014 (3 hari), maka sinkronisasi Dapodikmen akan DITUTUP. Dan selama masa jeda (downtime server) operator tidak perlu melakukan input data pada versi 8.0.3, input data akan dilanjutkan di versi baru.

4. Setelah proses pemutakhiran database selesai, yaitu pada tanggal 27 Oktober 2014 akan dirilis aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0 yang telah menggunakan database versi baru dan aplikasi versi 8.1.0 ini terintegrasi dengan penjaringan data calon peserta UN. Dengan dirilisnya aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0, maka versi 8.0.3 dinyatakan tidak berlaku dan per tanggal 27 Oktober 2014 TIDAK DAPAT digunakan untuk sinkronisasi. Selanjutnya proses input data dan sinkronisasi menggunakan versi 8.1.0.

5. Terkait dengan dirilisnya versi baru aplikasi Dapodikmen 8.1.0 dengan database versi baru, maka beberapa hal yang perlu disiapkan dan dipahami oleh Bapak/Ibu Operator Dapodikmen:

a. Jika pada versi-versi sebelumnya proses update versi aplikasi Dapodikmen ke versi yang lebih baru dilakukan dengan download dan install UPDATER, misalnya update dari versi 8.0.1 ke versi 8.0.2 dengan install updater 8.0.2 dan dari versi 8.0.2 ke versi 8.0.3 dengan install updater 8.0.3. Untuk update dari versi 8.0.3 ke versi 8.1.0 prosedurnya berbeda, yaitu tidak dengan install updater (tidak diterbitkan updater 8.1.0), akan tetapi dengan melakukan install ulang.

b. Dengan demikian yang harus dilakukan Bapak/Ibu Operator Dapodikmen adalah:
- Pastikan di versi 8.0.3 sinkronisasi terakhir pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 23.59
- Un instal aplikasi Dapodikmen versi 8.0.3
- Instal aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0 dengan download INSTALLER 8.1.0
- Download prefill terbaru (jangan gunakan prefill dari versi 8.0.3)
- Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0 dengan menggunakan user account yang sama dengan yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen versi 8.0.3.

Surat edaran Dirjen Ditjen Dikmen terkait bisa didownload disini


Penjaringan Dapodikmen Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester I


Berkaitan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah nomor : 6267/D/PR/2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SMA,SMK, dan SMLB seluruh Indonesia mengenai Penjaringan Data Pokok Pendidikan Menengah (DAPODIKMEN) Tahun Pelajaran 2014/2015 semester I. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menyampaikan beberapa informasi antara lain :

1. Periode pengirimana Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Sekolah memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan data rombongan belajar terisi dengan lengkap. Selanjutnya data peserta ujian tersebut akan disampaikan ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud.

2. Penjaringan data mulai tanggal 1 Oktober 2014 menggunakan aplikasi versi 8.03 dan dapat di download di dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

3. Dinas Pendidikan Kab./Kota segera melakukan distribusi kode registrasi sekolah dan mengajukan kode registrasi bagi sekolah baru atau yang belum mendapatkan kode tersebut ke Ditjen Dikmen, Kemdikbud.

4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara denifitif dengan surat tugas/surat keputusan. Pembiayaan yang ditimbulkan atas penunjukan operator tersebut dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan juknis BOS SMA/SMK tahun 2014.

5. Untuk meningkatkan layanan Dapodikmen, Ditjen Dikmen menyediakan layanan Helpdesk dan In house training yang dilakukan pada setiap hari kerja. Bagi sekolah yang membutuhkan In house training dapat menghubungi : Pusast layanan Dapodikmen Gedung D lantai 13, Komplek Kemdikbud, Senayan. Untuk lebih jelasnya berita tersebut silahkan download surat ederan dirjen dikmen disini.

Semoga bermanfaat!


Sumber:

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PERHATIAN :

Hati-hati Penipuan dengan berbagai cara untuk menarik perhatian korban