SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDINGSELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING

Menu Navigasi

Senin, 26 Januari 2015

Info Verval PD dan Solusinya

Bismillah...
===============================
REPOSTING
BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR VERVAL-PD dan SOLUSINYA
21 Januari 2015 pukul 16:22
- Apa Fungis Edit Data Pada Verval-PD… ? Dan Kenapa Harus Edit Data di Verval-PD...?
Fungsi Edit Data pada Verval-PD bertujuan untuk memverifikasi dan validasi data peserta didik yang pada saat di entrikan datanya TIDAK SESUAI dengan berkas kependudukan peserta didik tersebut. Hal tersebut perlu dan sangat penting di lakukan karena data peserta didik adalah data nasional yang selanjutnya akan di gunakan oleh pihak-pihak terkait, baik di dunia pendidikan ataupun keperluan administrasi yang menyangkut ke-valid-an data yang bersangkutan.
Untuk terselengaranya data berkualitas, maka diperlukan pemeriksaan berkas oleh Tim Admin Verval-PD, sehingga data yang diperbaiki terjamin kebenarannya dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum. Berkas yang disyaratkan dalam perbaikan data peserta didik adalah :
Akta kelahiran
Surat kenal lahir
Ijazah
Kartu keluarga
Surat pengantar dari kepala desa/lurah atau lembaga-lembaga yang berwenang menyelenggarakan administrasi kependudukan atau berkas yang dinyatakan sah oleh negara sebagai bukti administrasi lainnya.
Berkas lampiran perbaikan data peserta didik adalah salah satu dari berkas yang disebutkan diatas. Berkas bisa berupa scan berkas asli ataupun salinan/fotocopy dari berkas asli yang dilegalisir oleh pihak yg berwenang (kepala sekolah boleh melegalisir berkas salinan salinan/fotocopy dari berkas asli.
***selain berkas yang telah disebutkan dalam bentuk lain, perbaikan data peserta didik akan di tolak !!!!!!!
--------------------------------
- Bagaimana solusinya apabila NISN Peserta Didik yang tertulis di Ijazah berbeda dengan NISN yang tertera di Verval-PD...?
PDSP adalah lembaga resmi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menyelenggarakan penomeran NISN dalam tugasnya sebagai koordinator pendataan pendidikan, sehingga apabila ada NISN yang tidak diambil dari Verval-PD maka NISN tersebut dinyatakan TIDAK VALID, sehingga sekolah yang mengeluarkan ijazah dengan menuliskan nisn yang tidak valid tersebut harus menyatakan telah terjadi kekeliruan/kelalaian penulisan NISN dalam bentuk SURAT PERNYATAAN dan di ketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten setempat
*** NISN bukan hanya sekedar nomer atau angka-angka, tapi digunakan sebagai salah satu kunci dalam sistem data pokok dan database pendidikan
--------------------------------
- Kapan batas akhir Verval-PD...?
Verval-PD akan berakhir apabila orangtua / wali murid, sekolah dan OPS sudah melaksanakan tertib administrasi data. Artinya, apabila data peserta didik yang di entrikan melalui DAPODIK sesuai dengan data yang tercatat di lembaga yang berwenang mengeluarkan arsip/administrasi kependudukan, atau sesuai dengan berkas yang dinyatakan sah sebagai bukti oleh negara
--------------------------------
- Bagaimana prosedur tertib NISN bagi sekolah dibawah naungan Kemenag…? 
Prosedur pemberian NISN kepada Peserta didik bagi sekolah dibawah Kemenag adalah sebagai berikut:
1. Sekolah dibawah kemenag mengirimkan data ke Kanwil kemenag bagian pendidikan.
2. Kanwil Kemenag mengirimkan data tersebut ke kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
3. Kemenag Pusat menuerahkan data yang terkumpul ke PDSP.
4. PDSP melakukan penomeran dengan system
5. Data yang telah di proses di PDSP di push ke VervalPD untuk di verval oleh OP Sekolah dibawah Kemenag.
--------------------------------
- Bagaimana solusinya untuk NISN yang tidak sama dengan kode tahun lahirnya....?
Apabila terjadi kesalahan penulisan tahun lahir peserta didik saat melakukan entri dapodik, maka, 3 digit pertama NISN tidak harus sama dengan 3 digit terakhir tahun lahir, yang terpenting data peserta didik valid, sesuai dengan data kependudukan dan kondisi peserta didik tersebut.
- Apakah BIOUN 2015 terintegrasi dengan Verval PD dan DAPODIK.....??? Lalu siapa sebenarnya yang menginput BIOUN 2015...?
Bahwa data sebetulnya sudah terintegrasi dan 1(satu) pintu, adapun BIOUN adalah penyaringan terakhir dari sistem verval dimana tersedia fasilitas perbaikan atau penambahan data peserta UN, Untuk menghasilkan sesuatu yang bermutu memang dibutuhkan kerja lebih keras, dan dalam hal pendataan pendidikan sekarang ini, proses tersebut masih dalam tahap pemutakhiran baik dari sisi sistem maupun integrasi dan koordinasi.
Perbaikan data di BIOUN akan mengupdate database pendidikan Nasional, atau disebut juga ODS, sedangkan untuk pengelolaan aplikasi baik DAPODIK maupun BIOUN di serahkan kepada Unit-unit terkait, PDSP hanya mengintegrasikan, mengelola dan mendayagunakan data tersebut
Siapa yg mengimput data BIOUN ? Pada dasarnya, ada alur pendatan... ada pula alur koordinasi, dalam alur koordinasi, PDSP merupakan Koordinator Nasional sistem pendataan pendidikan, Dinas Provinsi sebagai Koordinator Wilayah, Dinas Kab/kota sebagai Koordinator daerah, UPTD perpanjangan tangan Dinas Kab/Kota dan terakhir OPS sebagai hulu atau lebih kerennya Data Source dengan Object datanya Peserta didik dan PTK (DAPOODIK), dengan memahami alur Pendataan dan alur Koordinasi sebetulnya mudah di fahami tugas dan kewajiban masing-masing fihak yang terkait dalam jaringan pengelola data pendidikan,, sehingga hak masing-2 fihak tersebut juga terakomodir dengan baik
SUMBER:
Reposting hasill rangkuman Pak Anto Ta mohon di sosialisasikan dan di publikasikan serta di dokumentasikan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
===============================
dari status bapak Taufik Lone
Senin 26/01/2015 Pukul : 09.23

PERHATIAN :

Hati-hati Penipuan dengan berbagai cara untuk menarik perhatian korban