SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDINGSELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING

Menu Navigasi

Senin, 06 Juli 2026

Aturan Seragam Sekolah

 
Aturan Pakaian Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik yang kami hormati, serta anak-anakku peserta didik yang kami banggakan.

Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, kami menginformasikan bahwa ketentuan penggunaan pakaian seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Hingga saat ini, belum terdapat perubahan terhadap aturan seragam sekolah yang berlaku secara nasional.

Untuk jenjang Sekolah Dasar, seragam nasional yang digunakan adalah kemeja putih dengan bawahan merah. Selain seragam nasional, peserta didik juga mengenakan seragam Pramuka, seragam khas sekolah seperti batik sesuai ketentuan sekolah, serta pakaian adat pada hari atau kegiatan tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah atau sekolah.

Penggunaan seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air, membangun kebersamaan, memperkuat persatuan, meningkatkan kedisiplinan, serta mewujudkan kesetaraan di antara seluruh peserta didik tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

Kami juga mengingatkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru. Orang tua dapat menggunakan seragam yang masih layak pakai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mari kita sambut tahun ajaran baru dengan semangat belajar, disiplin, serta menjaga kerapian dalam berpakaian sebagai cerminan karakter peserta didik yang berakhlak mulia, berprestasi, dan bertanggung jawab.

Penggunaan pakaian seragam sekolah di jenjang SD, SMP/, SMA, dan SMK masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Dikdas dan Dikmen.


Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, maupun peserta didik, memahami ketentuan ini penting agar penggunaan seragam sesuai dengan regulasi yang berlaku.


















PERHATIAN :

Hati-hati Penipuan dengan berbagai cara untuk menarik perhatian korban