SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDINGSELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING

Menu Navigasi

Senin, 06 Juli 2026

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur ke hadirat Allah Swt., kita dapat menyambut Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan penuh semangat dan harapan baru. Kalender pendidikan merupakan pedoman penting dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar selama satu tahun pelajaran. Melalui kalender pendidikan, seluruh warga sekolah dapat merencanakan kegiatan pembelajaran secara terarah, efektif, dan berkesinambungan.

Berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2026/2027 secara umum dimulai pada hari Senin, 13 Juli 2026. Pada awal tahun pelajaran, peserta didik baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai sarana untuk mengenal lingkungan sekolah, budaya positif, tata tertib, guru, tenaga kependidikan, serta teman-teman baru dalam suasana yang aman, ramah, dan menyenangkan.



Selama satu tahun pelajaran, kegiatan pendidikan akan dilaksanakan dalam dua semester, yaitu Semester Ganjil dan Semester Genap. Di dalamnya terdapat minggu efektif pembelajaran, pelaksanaan asesmen, pembagian laporan hasil belajar, hari libur semester, hari libur nasional, serta berbagai kegiatan penguatan karakter, keagamaan, dan ekstrakurikuler yang menjadi bagian penting dalam pembentukan profil lulusan.

Kalender pendidikan menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun program tahunan, program semester, jadwal pembelajaran, serta berbagai kegiatan akademik dan nonakademik. Dengan adanya perencanaan yang baik, diharapkan seluruh proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.

Kami mengajak seluruh warga sekolah untuk menjadikan kalender pendidikan sebagai pedoman dalam meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan budaya belajar yang positif. Sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan peserta didik, baik dalam prestasi akademik maupun pembentukan karakter.

Semoga Tahun Pelajaran 2026/2027 menjadi tahun yang penuh prestasi, keberkahan, dan semangat untuk terus belajar, berkarya, serta mengukir masa depan yang lebih baik.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Aturan Seragam Sekolah

 
Aturan Pakaian Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik yang kami hormati, serta anak-anakku peserta didik yang kami banggakan.

Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, kami menginformasikan bahwa ketentuan penggunaan pakaian seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Hingga saat ini, belum terdapat perubahan terhadap aturan seragam sekolah yang berlaku secara nasional.

Untuk jenjang Sekolah Dasar, seragam nasional yang digunakan adalah kemeja putih dengan bawahan merah. Selain seragam nasional, peserta didik juga mengenakan seragam Pramuka, seragam khas sekolah seperti batik sesuai ketentuan sekolah, serta pakaian adat pada hari atau kegiatan tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah atau sekolah.

Penggunaan seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air, membangun kebersamaan, memperkuat persatuan, meningkatkan kedisiplinan, serta mewujudkan kesetaraan di antara seluruh peserta didik tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

Kami juga mengingatkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru. Orang tua dapat menggunakan seragam yang masih layak pakai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mari kita sambut tahun ajaran baru dengan semangat belajar, disiplin, serta menjaga kerapian dalam berpakaian sebagai cerminan karakter peserta didik yang berakhlak mulia, berprestasi, dan bertanggung jawab.

Penggunaan pakaian seragam sekolah di jenjang SD, SMP/, SMA, dan SMK masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Dikdas dan Dikmen.


Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, maupun peserta didik, memahami ketentuan ini penting agar penggunaan seragam sesuai dengan regulasi yang berlaku.


















Rangkaian Kegiatan 5 Hari MPLS Ramah

 Rangkaian Kegiatan 5 Hari MPLS Ramah Di SD Tahun Ajaran 2026/2027

Rujukan/Buku MPLS SD 2026 Unduh Disini

Program MPLS Ramah 2026  Unduh Disini

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Dasar

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada awal tahun pelajaran bagi peserta didik baru sebagai sarana untuk mengenal lingkungan sekolah secara menyeluruh. Kegiatan ini bertujuan membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru, mengenal guru, tenaga kependidikan, teman-teman, fasilitas sekolah, tata tertib, serta budaya positif yang diterapkan di sekolah.

Melalui MPLS, peserta didik diharapkan dapat menumbuhkan rasa nyaman, aman, dan senang dalam mengikuti proses pembelajaran. Selain itu, MPLS juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, gotong royong, serta kebiasaan hidup bersih dan sehat. Kegiatan MPLS dilaksanakan secara edukatif, kreatif, menyenangkan, dan bebas dari segala bentuk perundungan maupun kekerasan.

Dengan adanya MPLS, peserta didik baru dapat lebih siap mengikuti kegiatan pembelajaran, berinteraksi dengan warga sekolah, serta mengembangkan potensi diri secara optimal sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Selama 5 hari pelaksanaan, peserta didik akan mengikuti berbagai kegiatan positif, mulai dari pengenalan guru dan teman, pembiasaan hidup sehat, pendidikan karakter, tata tertib sekolah, pelindungan diri, keadaban digital, hingga pengembangan minat dan bakat.

Larangan dalam MPLS Ramah Tahun 2026

Dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026, seluruh kegiatan wajib dilaksanakan secara edukatif, aman, inklusif, dan menyenangkan bagi peserta didik. Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi, yaitu :

  1. Melakukan perundungan (bullying), kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis kepada peserta didik.

  2. Memberikan tugas atau atribut yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan dan pengenalan lingkungan sekolah.

  3. Memerintahkan peserta didik membawa barang-barang yang memberatkan, tidak masuk akal, atau sulit diperoleh.

  4. Memberikan hukuman yang bersifat merendahkan martabat, mempermalukan, atau menimbulkan rasa takut.

  5. Melakukan kegiatan yang mengandung unsur diskriminasi berdasarkan agama, suku, ras, gender, kondisi fisik, kemampuan, atau latar belakang sosial ekonomi.

  6. Memaksa peserta didik mengikuti aktivitas yang membahayakan kesehatan dan keselamatan.

  7. Melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan MPLS tanpa persetujuan sekolah.

  8. Melakukan pungutan atau meminta biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

  9. Menyebarkan konten, materi, atau tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan, moral, dan karakter bangsa.

  10. Melaksanakan kegiatan yang mengganggu kenyamanan, keamanan, serta hak-hak peserta didik.

MPLS Ramah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip ramah anak, menghormati hak peserta didik, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Perubahan Jadwal Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2026.

 

Yth. Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan menengah, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan Sulingjar Tahun 2026.

Jadwal semula : 3 s.d. 31 Agustus 2026

Jadwal Baru : 20 Juli s.d. 17 Agustus 2026

Pastikan :

  • Data Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Dapodik/EMIS telah terverifikasi dan tervalidasi. 
  • Jika terdapat kesalahan data, segera lakukan perbaikan melalui Verval PTK:  https://vervalptk.data.kemendikdasmen.go.id

🌐 Surat Edaran Resmi Unduh Disini

Pastikan seluruh persiapan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Wajib Belajar Madrasah Diniyah

 Wajib Belajar Madrasah Diniyah Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar Di Kabupaten Lebak


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak/Ibu orang tua peserta didik serta seluruh masyarakat Kabupaten Lebak yang kami hormati.

Dalam rangka membentuk generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkarakter, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan bersama Kementerian Agama terus mendukung pelaksanaan Program Wajib Belajar Madrasah Diniyah bagi peserta didik Sekolah Dasar.

Program ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah, yang bertujuan memberikan bekal pendidikan agama Islam kepada anak usia sekolah agar memiliki pemahaman keagamaan yang baik, mampu mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi generasi yang berilmu dan berakhlakul karimah.

Melalui pendidikan Madrasah Diniyah, anak-anak memperoleh tambahan pembelajaran Al-Qur'an, aqidah, akhlak, fikih, ibadah, sejarah Islam, serta pembiasaan karakter religius yang tidak seluruhnya dapat dipenuhi pada jam pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah formal.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh orang tua untuk mendukung putra-putrinya mengikuti pendidikan di Madrasah Diniyah setelah selesai belajar di Sekolah Dasar. Sinergi antara keluarga, sekolah, Madrasah Diniyah, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencetak generasi Lebak yang cerdas, berprestasi, beriman, dan berakhlak mulia.

Mari bersama-sama kita sukseskan Program Wajib Belajar Madrasah Diniyah sebagai investasi terbaik dalam membangun karakter anak-anak Kabupaten Lebak menuju masa depan yang lebih baik.

Terima kasih atas dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Pengelolaan Data Induk Ijazah


Jadwal Pelaksanaan Pengelolaan Data Induk Ijazah Tahun 2026 

Jadwal pengelolaan Data Induk Ijazah pada aplikasi Manajemen Ijazah yang perlu diperhatikan oleh Sekolah :

1. Pedoman Pengelolaan Ijazah

2. Batas Waktu (Maksimal)
  • Perbaikan Data KS : Maksimal 11 Juli 2026
  • Penetapan Kelulusan : Maksimal 11 Juli 2026
  • Unggah Penetapan Kelulusan : Maksimal 11 Juli 2026
  • Pembuatan SPTJM : Maksimal 11 Juli 2026
  • Unggah SPTJM : Maksimal 11 Juli 2026
  • Persetujuan SPTJM : Maksimal 31 Desember 2026

Pastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai jadwal agar proses penerbitan ijazah berjalan lancar, akurat, dan tepat waktu.


Portal Operator Sekolah (OPS)

 Portal penting bagi operator sekolah


1️⃣ Dapodik :  


PERHATIAN :

Hati-hati Penipuan dengan berbagai cara untuk menarik perhatian korban