SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDINGSELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 3 CIKAMUNDING

Menu Navigasi

Senin, 06 Juli 2026

Rangkaian Kegiatan 5 Hari MPLS Ramah

 Rangkaian Kegiatan 5 Hari MPLS Ramah Di SD Tahun Ajaran 2026/2027

Rujukan/Buku MPLS SD 2026 Unduh Disini

Program MPLS Ramah 2026  Unduh Disini

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Dasar

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada awal tahun pelajaran bagi peserta didik baru sebagai sarana untuk mengenal lingkungan sekolah secara menyeluruh. Kegiatan ini bertujuan membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru, mengenal guru, tenaga kependidikan, teman-teman, fasilitas sekolah, tata tertib, serta budaya positif yang diterapkan di sekolah.

Melalui MPLS, peserta didik diharapkan dapat menumbuhkan rasa nyaman, aman, dan senang dalam mengikuti proses pembelajaran. Selain itu, MPLS juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, gotong royong, serta kebiasaan hidup bersih dan sehat. Kegiatan MPLS dilaksanakan secara edukatif, kreatif, menyenangkan, dan bebas dari segala bentuk perundungan maupun kekerasan.

Dengan adanya MPLS, peserta didik baru dapat lebih siap mengikuti kegiatan pembelajaran, berinteraksi dengan warga sekolah, serta mengembangkan potensi diri secara optimal sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Selama 5 hari pelaksanaan, peserta didik akan mengikuti berbagai kegiatan positif, mulai dari pengenalan guru dan teman, pembiasaan hidup sehat, pendidikan karakter, tata tertib sekolah, pelindungan diri, keadaban digital, hingga pengembangan minat dan bakat.

Larangan dalam MPLS Ramah Tahun 2026

Dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026, seluruh kegiatan wajib dilaksanakan secara edukatif, aman, inklusif, dan menyenangkan bagi peserta didik. Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi, yaitu :

  1. Melakukan perundungan (bullying), kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis kepada peserta didik.

  2. Memberikan tugas atau atribut yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan dan pengenalan lingkungan sekolah.

  3. Memerintahkan peserta didik membawa barang-barang yang memberatkan, tidak masuk akal, atau sulit diperoleh.

  4. Memberikan hukuman yang bersifat merendahkan martabat, mempermalukan, atau menimbulkan rasa takut.

  5. Melakukan kegiatan yang mengandung unsur diskriminasi berdasarkan agama, suku, ras, gender, kondisi fisik, kemampuan, atau latar belakang sosial ekonomi.

  6. Memaksa peserta didik mengikuti aktivitas yang membahayakan kesehatan dan keselamatan.

  7. Melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan MPLS tanpa persetujuan sekolah.

  8. Melakukan pungutan atau meminta biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

  9. Menyebarkan konten, materi, atau tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan, moral, dan karakter bangsa.

  10. Melaksanakan kegiatan yang mengganggu kenyamanan, keamanan, serta hak-hak peserta didik.

MPLS Ramah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip ramah anak, menghormati hak peserta didik, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Tidak ada komentar:

PERHATIAN :

Hati-hati Penipuan dengan berbagai cara untuk menarik perhatian korban