Soal 1:
Barak Obama, S.Pd. adalah guru Matematika dengan
jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April
2015. Barak Obama, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah
mengikuti PK GURU pada bulan April 2016 dengan nilai 40.
Pertanyaan:
Apakah Barak Obama, SPd. dapat naik
pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur PKB dan
penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat?
Jawab:
1)
Konversi
hasil nilai PK GURU = 40 diubah ke skala 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009:
40
Nilai PK Guru = ————– x 100 = 71,42
56
Ingat nilai tertinggi PKG
pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 71,42 ternyata berada dalam rentang 61 – 75 dalam skala
tersebut dengan sebutan “Cukup” (100%).
3) Tentukan angka kredit per
tahun yang diperoleh Barak Obama, S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di
atas; maka angka kredit yang diperoleh Barak Obama, S.Pd. untuk subunsur
pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK – AKPKB
– AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit
per tahun = ———————————————————-
4
{(50-3-5) x 24/24 x 75%}
= ———————————— = 7,88
4
Ingat! untuk
menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 5 Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009. Barak Obama, S.Pd. mengajar 26
jam tetap dihitung JM/JWM = 24/24, karena kewajiban mengajar 24 – 40 jam
mengajar tatap muka.
4) Angka kredit yang
diperoleh Barak Obama, S.Pd. sebanyak 7,88 per tahun. Apabila Barak Obama,
S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, maka angka kredit untuk unsur
pembelajaran yang dikumpulkan selama 4 tahun adalah 7,88
x 4 = 31,52
5) Apabila Barak Obama,
S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
melakukan kegiatan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka Barak Obama,
S.Pd memperoleh angka kredit PKB 3 (dari pengembangan diri) dan angka kredit
penunjang 5. Jadi Barak Obama S.Pd memperoleh angka kredit selama 4 tahun
sebesar 32,52 + 3 + 5 = 39,52.
Kesimpulan:
Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat
Penata muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b). Jadi Barak Obama, S.Pd tidak
dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan
Konseling pada SMP Negeri 2 Pandan Nauli dengan jabatan Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi Susanti,
S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri
dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya
innovatif dengan angka kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8
angka kredit untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan
dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64.
Pertanyaan:
Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat
naik pangkat dalam waktu 3 tahun?
Jawab:
1) Konversi hasil nilai PK GURU Susi
Susanti, S.Pd. ke skala 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
dengan menggunakan formula matematika yang sama dengan contoh 1 (ingat Nilai
tertinggi PK GURU pembimbingan bagi BK/Konselor adalah 4 x 17 = 68), maka
dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai
PKG (100) = 64/68 x 100 = 94,11
2) Berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 94,11 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dan
disebut “Amat Baik (125%)”.
3) Tentukan angka kredit per
tahun yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka
kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd untuk sub unsur pembimbingan pada tahun
2014 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit
satu tahun = ———————————————————
4
[{100-(3+6) -10 } x 120/150 x 125%]
= ————————————————— = 20,25
4
4) Angka kredit yang diperoleh
Susi Susanti, S.Pd. sebanyak 20,25 per tahun. Apabila Susi Susanti,
S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Amat Baik”, selama 4 tahun, maka angka
kredit untuk unsur pembimbingan yang dikumpulkan adalah 20,25 x 3 = 60,75
5) Karena Susi Susanti,
S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 5 angka kredit dari publikasi
ilmiah dan inovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Susi
Susanti, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 60,75 + 3 + 5 + 8 = 76,75
Kesimpulan:
Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru adalah 100 (dari
Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d), maka Susi Susanti, S.Pd. tidak dapat naik pangkat/jabatan fungsionalnya dalam waktu 3
tahun. Walaupun penilaian kinerjanya amat baik dalam 4 tahun, tetapi Susi
Susanti, S.Pd. hanya membimbing kurang dari 150 siswa.
Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh nilai
PK Guru 50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai 20, berturut-turut selama
4 tahun. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam
per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10
angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovatif, dan 8 angka kredit dari
kegiatan penunjang.
Pertanyaan:
Apakah Adi Agus, SPd. dapat naik
pangkat dalam kurun waktu 4 tahun?
Jawab"
?
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi
hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Adi Agus, S.Pd. ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 50/56 x 100 = 89,29
2)
Nilai
kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan = 89,29
masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit
per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x
(JM/JWM) x NPK
Angka kredit
per tahun = ———————————————————–
4
[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= ————————————————– = 29,75
4
?
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)
Konversi
hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Adi Agus, S.Pd.ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 20/24 x
100 = 83,33
2)
Nilai
kinerja Adi Agus, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah = 83,33 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik
(100%)”.
3)
Angka kredit
per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Adi Agus,
S.Pd. adalah:
(AKK – AKPKB –
AKP) x NPK
Angka kredit
satu tahun =
————————————
4
{150
– (4 + 12) – 15} x 100%
= ———————————— = 29,75
4
4)
Total angka
kredit yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. untuk tahun 2013 sebagai guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (29,75) = 7,44 + 22,31 = 29,75
5)
Karena
selama 4 (empat) tahun terus menerus Adi Agus, S.Pd. mempunyai nilai kinerja
yang sama, maka nilai yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. sebagai kepala sekolah
adalah: 4 x 29,75 = 119
6)
Jika Adi
Agus, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari
publikasi ilmiah, dan karya inovatif, serta 8 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Adi Agus, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 119 + 4 + 10 + 8 = 141.
Kesimpulan :
Adi Agus, S.Pd. tidak
dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan
jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang
diperlukan (150) untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan
RB No. 16 Tahun 2009).
Soal 4:
Astrid Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan
Konseling pada SMP Negeri 2 Sosor Gadong Tapanuli Tengah dengan jabatan
Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian
kinerja 60 pada tahun 2014 Sebagai guru BK, Astrid Susanto, S.Pd. membimbing
siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri
dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika Astrid
Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer sebagai
pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali pada tahun
2014
Pertanyaan:
Berapa angka kredit yang diperoleh Astrid
Susanto, SPd. pada tahun 2014?
Jawab :
?
Perhitungan angka kredit tugas pembimbingan:
1)
Konversi
hasil penilaian kinerja tugas pembimbingan Astrid Susanto, S.Pd. ke skala
nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah =: 60/68 x 100 =
88,23
2)
Nilai
kinerja guru untuk unsur pembimbingan = 88,23 masuk
dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit
per tahun unsur pembimbingan yang diperoleh Astrid Susanto, S.Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit
per tahun = ———————————————————–
4
[{100 - (3 + 6) -10 } x (150/150) x
100%]
=
——————————————————– = 20,25
4
?
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/-madarasah sebagai Wali Kelas dan tugas temporer sebagai pengawas
penilaian dan evaluasi pembelajaran
1)
Angka kredit
Hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai wali kelas yang diperoleh Astrid
Susanto, S.Pd. adalah:
?
Angka
kredit per tahun sebagai wali kelas = 5% dari Angka Kredit Hasil PK GURU
pembelajaran setahun = 5% x 20,25 = 1,01
2)
Angka kredit
hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran yang diperoleh Astrid Susanto, S.Pd. adalah:
?
Angka
kredit per tahun sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran = 2% dari Angka Kredit Hasil
PK GURU pembelajaran setahun = 2% x 20,25 = 0,40
3)
Total angka
kredit yang diperoleh Astrid Susanto, S.Pd. sebagai guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai wali kelas dan pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran
selama setahun adalah = 20,25 + 1,01 + 0,40 = 21,66
Kesimpulan:
Jadi angka kredit yang
diperoleh Astrid Susanto, S.Pd pada tahun 2014 adalah 21, 66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar