Posted by SDN 3 Cikamunding
Pada posisi jabatan Kepala Sekolah akun padamu negeri terasa membingungkan para operator letaknya ada dimana, dan bagaimana jikalau kasek pada sekolah induk kita berganti dengan yang baru, begitu jadi pertanyaan oleh beberapa rekan operator..
Bagaimana cara Ganti Kepala Sekolah di Padamu Negeri,
berikut alur serta proses pergantian tersebut yang kiranya dapat kita cermati.
Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan adanya pengangkatan sebagai Kepala Sekolah.
PTK unduh formulir pengajuan Jabatan Kepala Sekolah (A09).
PTK menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Kepala Sekolah (A09) ke Admin Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan tersebut.
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan melakukan pengaktifan jabatan Kepala Sekolah terhadap PTK tersebut, kemudian mencetak Surat Tanda Pengaktifan Kepala Sekolah (S18a) untuk diberikan ke PTK dan (S18b) untuk Arsip Dinas.
Jika digambarkan sebagai Berikut:
Jika Sudah Melewati tahapan diatas maka Kasek tersebut secara Otomatis akan masuk kesekolah kita sesuai jabatannya sebagai Kepala Sekolah, Lakukan kelengkapan data pada isiannya, jika memang ada data-data yang kurang serta EDS Kasek seperti jadwal berikut baca disini
dan yang terpenting lakukan EDS Siswa EDS PTK lebih awal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar