Materi kursus online microsoft excel kali ini berusaha menjawab pertanyaan – Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 dengan Excel? Ini merupakan suatu pertanyaan yang akan ditanyakan Wajib Pajak atau orang yang terkena pajak, jika mendapat rekomendasi untuk menghitung PPh 21 terutang dengan bantuan Excel.
Caranya tentu sangat mudah, dengan menggunakan beberapa fungsi dan rumus penghitungan PPh 21 dengan bantuan Excel ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat. Mari jangan berlama-lama, kita langsung saja kepada prakteknya menghitung PPh 21 terutang.
Langkah pertama, siapkan 2 (dua) Worksheet atau lembar kerja pada Excel.
1. Worksheet pertama (Hitung PPh 21), berisikan data penghitungan PPh 21. Misalnya Wajib Pajak memperoleh penghasilan per bulan Rp 2.500.00 maka penghasilan disetahunkan Rp 30.000.000 sebagai berikut.
2. Worksheet kedua (Data Tarif), berisikan data Tarif PPh 21 sebagai berikut.
Selanjutnya untuk menentukan Status tanggungan pada Worksheet pertama, gunakan fungsi Combo Box, data dari Status tanggungan tersebut didapat dari Worksheet kedua. Misal status K/1 (Menikah dengan 1 tanggungan anak) adalah Rp 28.350.000
Selanjutnya mengisi penghasilan bruto, dengan masukan =E6 pada sel E11. Kemudian untuk menghitung biaya jabatan tempatkan kursor pada sel E13 dan isikan =IF((E11*0.06)>6000000,6000000,(E11*0.06)). Mka hasilnya sebesar Rp 1.800.000, ini didapat dari 15 % x 30.000.000.
Kesimpulan, Menghitung PPh 21 dengan Excel ini sangat membantu untuk Wajib Pajak, karena seperti yang diketahui, dalam melakukan pembayaran PPh 21 terutang, Wajib Pajak diberi tanggung jawab untuk dapat menghitung sendiri jumlah PPh 21 terutang tersebut. Maka dengan adanya fungsi dan rumus PPh 21 Excel ini semoga dapat membantu Wajib Pajak dan untuk lebih lengkap pembahasan pajak penghasilan ini lihat:
Begitulah materi kursus online tentang penggunaan excel untuk menghitung pajak PPh 21 ini tentu masih banyak kekurangan disana sini namun berharap ada sedikit manfaatnya. Semoga Sukses Selalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar